PERTANYAAN

JAWABAN

  1. Apakah Asuransi Jiwa itu?
    Asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan

    Jika dianalogikan, asuransi jiwa sering diandaikan sebagai payung di rumah anda, pelampung di kapal atau pesawat udara. Sangat dibutuhkan karena berguna pada saat tertentu tetapi tak terpikirkan ketika keadaan aman.

    [kembali ke atas]

  2. Mengapa kita perlu memiliki program Asuransi Jiwa?
    Asuransi jiwa perlu kita miliki dengan tujuan agar kebutuhan ekonomi tidak terganggu akibat terjadinya resiko terhadap pencari nafkah selama masa- masa produktif; atau untuk persiapan hari tua yang bahagia dan sejahtera.

    [kembali ke atas]

  3. Dimana saya dapat memperoleh Asuransi Jiwa?
    Hubungi bagian pemasaran PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

    [kembali ke atas]

  4. Bagaimana bentuk Asuransi Jiwa?
    Asuransi jiwa merupakan suatu kontrak perlindungan yang disajikan dalam bentuk tertulis yang disebut polis. Polis berisi kontrak antara perusahaan asuransi jiwa dan pemegang polis dimana perusahaan Asuransi Jiwa mempunyai kewajiban untuk memberikan sejumlah uang yang telah ditentukan kepada yang ditunjuk (biasanya ahli waris) jika terjadi kematian , atau tetap hidupnya tertanggung pada akhir masa kontrak. (Sesuai masa pertanggungan).

    Sebagai imbalan atas pengalihan resiko tersebut pemegang polis mempunyai kewajiban kepada perusahaan asuransi jiwa, yang disebut dengan pembayaran premi.

    [kembali ke atas]

  5. Apa saja yang tercakup dalam polis Asuransi Jiwa?
    Polis asuransi jiwa terdiri dari :
    • Lembar Pertanggungan
    • Syarat umum polis
    • Ketentuan khusus
    • Copy Surat Permintaan Asuransi Jiwa

  6. Apa isi lembar pertanggungan?
    Lembar pertanggungan berisi ringkasan data mengenai pertanggungan yang antara lain terdiri dari :
    • Nama Tertanggung, Pemegang Polis, Yang ditunjuk menerima manfaat
    • Macam dan manfaat Pertanggungan ( dan tambahannya-jika ada)
    • Jumlah premi yang harus dibayar
    • Daftar nilai tunai yang dijamin (jika ada)

  7. Apakah pertanggungan ini menanggung semua resiko?
    Tidak, ada beberapa resiko yang dikecualikan dari pertanggungan (exclusions).

    [kembali ke atas]

  8. Apa yang harus saya lakukan dengan polis yang saya miliki?
    Menjaga agar polis saya tetap berlaku (inforce).

    [kembali ke atas]

  9. Bagaimana menjaga agar polis tetap berlaku?
    Caranya dengan membayar premi tepat waktu (pada saat jatuh tempo).

    [kembali ke atas]

  10. Bagaimana jika pembayaran premi terhenti?
    • Apabila polis belum mempunyai nilai tunai, maka polis akan menjadi batal
    • Apabila polis mempunyai nilai tunai dan telah mencukupi maka beberapa Fasilitas keleluasaan pembayaran premi dapat dimanfaatkan yaitu :
      • Pembayaran premi diambil dari nilai tunai, disebut dengan Pinjaman Premi Otomatis (automatic Premium Loan) dan polis tetap berlaku (in force)
      • Polis tetap berlaku (in force) dan menjadi Polis Bebas Premi (Reduced Paid Up) dengan manfaat asuransi yang menurun jumlahnya.
  11. [kembali ke atas]

  12. Bagaimana jika pembayaran premi sudah melewati masa leluasa (grace period) ?
    Masa leluasa pembayaran premi berlangsung 45 hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi. Bila sampai dengan akhir masa leluasa premi belum dibayar, maka polis menjadi batal; kecuali polis mempunyai nilai tunai yang cukup.

    Untuk mengaktifksn polis kembali, pemegang polis dapat melakukan pemulihan atas polisnya setiap saat dengan cara memenuhi syarat-syarat pemulihan polis.

    [kembali ke atas]

  13. Apakah saya akan mendapatkan kembali semua premi yang telah saya bayarkan jika polis saya batalkan di kemudian hari ?
    Tidak

    [kembali ke atas]

  14. Jika demikian, apakah yang akan saya dapatkan/peroleh?
    Nilai tunai yang terbentuk pada saat polis dibatalkan

    [kembali ke atas]

  15. Apakah nilai tunai itu?
    Sejumlah uang yang menunjukkan nilai polis pada saat tertentu seperti yang dinyatakan dalam polis.

    [kembali ke atas]

  16. Apakah pemegang polis dapat dialihkan ke pihak lain?
    Ya, setelah disetujui oleh Penanggung.

    [kembali ke atas]

  17. Apakah tertanggung dapat dialihkan ke pihak lain?
    Tidak.

    [kembali ke atas]

  18. Siapa yang berhak menerima manfaat asuransi jika tertanggung meninggal?
    Kepada pihak yang ditunjuk (beneficiary) seperti yang tertera/tercantum dalam polis dan atau perubahan – perubahannya.

    [kembali ke atas]

  19. Apakah pihak yang ditunjuk (beneficiary) dapat diganti?
    Dapat, setelah disetujui oleh penanggung.

    [kembali ke atas]

  20. Pilihan/metode apa saja yang dapat saya lakukan untuk membayar premi?
    Pembayan premi dapat dilakukan melalui :
    • ATM BCA di seluruh Indonesia
    • Credit Cards ( Visa & Mastercard) dan BCA card.
    • Kolektor
    • Bank transfer
    • Loket pembayaran di seluruh divisi pemasaran Manulife Indonesia yang tersebar di Indonesia

  21. [kembali ke atas]

  22. Bagaimana saya dapat mengetahui kurs yang dapat berlaku hari ini?
    Untuk informasi kurs yang berlaku hari ini dapat menghubungi Manulife Phone (021)2555 7777. Atau divisi pemasaran terdekat.

    [kembali ke atas]

  23. Apa yang harus dilakukan jika polis hilang?
    Jika polis Anda hilang, sebaiknya segera laporkan ke kantor pusat atau divisi pemasaran Manulife Indonesia terdekat dengan menyertakan Surat Pernyataan Polis Hilang (bermeterai).

    Selanjutnya Customer Service akan mambantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis dengan dikenakan biaya.

    [kembali ke atas]

  24. Siapa yang dapat saya hubungi jika ada masalah dengan polis saya?
    Agent asuransi atau customer contact center Asuransi Jiwa Manulife Indonesia pada : (021) (021) 2555 7777 atau divisi pemasaran terdekat.

    [kembali ke atas]