PROGRAM ASURANSI TAMBAHAN (RIDER)

Living Protection

 
Memberikan pembayaran Santunan Tunai apabila Tertanggung didiagnosa menderita salah satu dari 38 (tiga puluh delapan) Penyakit Kritis.

Waiver of Premium

 

Program Perlindungan yang membebaskan anda dari pembayaran premi akibat resiko ketidakmampuan total terhadap diri tertanggung.

 

Payor Benefit
Program Perlindungan pembebasan pembayaran premi dan resiko yang disebabkan karena Pembayar Premi meninggal dunia atau mengalami ketidakmampuan total.
Khusus untuk melengkapi Perlindungan dengan tertanggung Anak-anak (Juvenile Insurance) yang membebaskan Pembayar Premi dari Kewajiban membayar Premi apabila Meninggal atau Menderita Ketidakmampuan Total.


Accidental Death and Disability Benefit (ADDB)

Memberikan Proteksi apabila Tertanggung Meninggal atau Menderita Cacat Tetap Total atau Cacat Tetap Sebagian akibat Kecelakaan.

Hospital Benefit Plus

  Program Perlindungan Kesehatan yang memberikan penggantian biaya rawat rawat inap di Rumah Sakit (inpatient) yang disebabkan karena sakit dan kecelakaan.