Halaman Awal > Produk > Asuransi Individu > Golden Protector

 

Golden Protector


 

 

Kenyamanan Hidup Di Usia Emas dengan Program Pensiun Golden Protector

 

PERLINDUNGAN MASA PURNA KARYA


 

PGP


























Program Pensiun Dengan Manulife Golden Protector
 
Program Pensiun sangat dibutuhkan semua orang. Pensiun merupakan masa dimana seseorang tidak bekerja lagi karena masa tugasnya telah selesai. Di masa pensiun ini banyak orang hanya mengandalkan uang tunjangan pensiun yang diberikan oleh perusahaannya. Melalui Golden Protector, Manulife menawarkan program asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kebutuhan di masa purna karya melalui pemberian pembayaran tunai setiap tahun setelah masa pembayaran premi selesai hingga usia 69 tahun. Golden Protector juga memberikan perlindungan jiwa terhadap kecelakaan hingga Anda berusia 70 tahun. Selain itu, Golden Protector juga dapat dilengkapi dengan program pensiun serta program asuransi tambahan sesuai dengan kebutuhan perlindungan yang Anda inginkan di masa pensiun.


Bagaimana Program Pensiun Golden Protector memenuhi kebutuhan keuangan Anda?

- Manfaat tunai usia mapan saat usia pensiun, sebesar 50% dari Uang Pertanggungan (UP) yang diberikan pada usia mapan

- Manfaat pembayaran tunai, sebesar 10% dari UP yang diberikan setiap tahun dimulai pada ulang tahun Polis setelah usia mapan hingga satu tahun sebelum akhir masa pertanggungan baik tertanggung hidup atau meninggal

- Bonus Tahunan (survival bonus) diberikan bersamaan dengan manfaat pembayaran tunai selama tertanggung hidup

- Bonus Akhir masa pertanggungan (terminal bonus), diberikan di akhir masa pertanggungan dengan syarat premi dibayar hingga masa pembayaran premi berakhir

- Manfaat pengembalian Premi, sebesar 100% Premi Dasar yang telah dibayarkan, diberikan apabila Tertanggung meninggal di dalam masa 2 tahun pertama Polis dan Polis berakhir

- Manfaat meninggal, berupa pembebasan Premi sampai akhir masa pembayaran premi diberikan apabila tertanggung meninggal di dalam Masa Pembayaran Premi dan telah melewati 2 tahun pertama Polis

- Manfaat meninggal akibat kecelakaan, sebesar 100% dari UP, diberikan apabila terjadi musibah meninggal yang diakibatkan karena kecelakaan
 
Dapatkan brosur elektronik Program Pensiun dengan Golden Protector